Selasa 25 Oct 2016 13:31 WIB

Pakar: Intervensi Kasus Ahok, Presiden Bisa Tumbang

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Unjuk rasa kasus penistaan agama (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Unjuk rasa kasus penistaan agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Senin (24/10) diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri untuk mengklarifikasi kasusnya.

Sebelum mendatangi Bareskrim, Ahok terlebih dahulu menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Tidak diketahui secara detil apa yang dibicarakan Ahok dengan Presiden sebelum dia memberikan keterangan ke penyidik Bareskrim.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir memilih berasumsi baik pertemuan Ahok dengan Jokowi di Istana sebelum menjalani pemeriksaan. Sebab, tidak keterangan resmi terkait pertemuan tersebut.

"Kalau minta diintervensi Jokowi saya kira nanti bisa tumbang dua-duanya karena penegak hukum jangan diintervensi. Biar saja netral," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (25/10).

Sebab, kasus ini berurusan dengan agama. Sedangkan banyak masyarakat Indonesia yang ingin memelihara kesatuan dan persatuan. Menurut Mudzakir, jangan sampai terjadi justru sebaliknya masyarakat yang memprotes Ahok dituduh melakukan SARA.

"Ini yang harus dikembalikan duduk porsi yang sebenarnya bahwa tindakan calon apapun tetap diproses," ujarnya.

Mudzakir menilai, kasus penistaan agama merupakan kejahatan serius. Untuk itu, Polri harus cepat memproses hukum Ahok.Polri harus memperhatikan konteks jika ingin menunda kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement