Senin 24 Oct 2016 23:11 WIB

'KEK Mandalika Dapat Tambahan Dana untuk Percepatan Pembangunan'

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Angga Indrawan
Pantai di Mandalika, Lombok
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pantai di Mandalika, Lombok

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pengembangan KEK Pariwisata Mandalika mendapat tambahan dana sebesar 100 Juta dolar AS untuk proses pembangunan infrastruktur dasar 2016 ini.

Jumlah dana yang sama juga dialokasikan pemerintah untuk pengembangan kawasan pariwisata di Danau Toba, Sumatera Utara, dan Candi Borobudur di Jawa Tengah.

"Ada dana sekitar 300 juta dolar AS melalui Bank Dunia bulan Juni lalu. Ini untuk tiga kawasan, Danau Toba, Borobudur, dan Mandalika. Sama-sama (dapat) 100 dolar juta AS, untuk infrastruktur dasar seperti air, listrik, dan jalan," kata Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan saat berkunjung ke kantor operasional PT Indonesia Tourism Development (ITDC) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/10).

Luhut mengatakan, dengan percepatan pembangunan infrastruktur dasar itu diharapkan KEK Pariwisata Mandalika sudah bisa dan siap melayani proyek-proyek investasi di bidang pariwisata setidaknya paling lambat pada 2017 mendatang.

"Kita targetkan paling tidak tahun depan, sudah mulai berjalan proyek-proyek investasinya," lanjutnya.

Ia menjelaskan, kunjungannya ke NTB salah satunya untuk melihat sejauh mana progres pengembangan KEK Pariwisata Mandalika di Lombok Tengah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya 135 hektare lahan di dalam kawasan KEK yang diklaim sebagai milik masyarakat yang belum dibebaskan.

"Isu yang berkembang  tentang klaim lahan 135 hektare ini harus segera diselesaikan. Saya sudah hubungi Menteri KLH dan Menteri Agraria, ini harus segera diselesaikan agar Mandalika bisa berjalan," paparnya. 

Menurut Luhut, seluruh dari total lahan seluas 1.171,45 hektare di kawasan KEK Mandalika secara hukum metrupakan milik pemerintah melalui PT ITDC sebagai pemegang HPL. Sehingga, untuk menindaklanjuti masalah klaim masyarakat itu, Luhut menegaskan, semua pihak harus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement