REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menyebut Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok, kata dia, diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi," ucap Boy, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/10).
Menurut dia, Ahok dimintai keterangan terkait aktivitasnya di Kepulauan Seribu yang menjadi awal mula kasus dugaan penistaan agama bergulir. Boy sendiri belum dapat menyimpulkan apakah pemeriksaan terhadap pejawat yang akan kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut sudah selesai atau belum.
"Yang bisa mengatakan sudah selesai atau belum itu penyidik. Tapi pemeriksaan itu bisa lebih dari satu kali, sangat dimungkinkan," ujar dia.
Selain Ahok, menurut Boy, Bareskrim telah memeriksa sembilan saksi lainnya. Setelah itu, Bareskrim juga akan memanggil saksi ahli bidang agama dan saksi ahli bidang bahasa untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.
Setelah proses tersebut, tutur Boy, akan ada analisis terhadap alat bukti yang dimiliki penyidik. Biasanya ada mekanisme gelar perkara untuk melihat sejauh mana keakuratan alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Setelah semua proses tersebut, barulah penyidik akan mengambil kesimpulan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.