REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penistaan agama, Senin (24/10). Ahok dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melecehkan Alquran surah Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai polri cukup peka dalam menghadapi situasi sosial yang berkembang akhir-akhir ini. Di samping itu, Polri juga tanggap dengan kondisi tersebut dengan memeriksa Ahok.
Untuk itu, harapan masyarakat agar Polri tetap memproses hukum Ahok harus dikerjakan dengan baik. Polri harus bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Polri dalam melaksanakan proses penegakan hukum terhadap kasus ini harus menjaga sikap independen dan bertindak secara profesional dalam penyidikan,” ujar Bambang.
Kendati demikian, Bambang berpendapat jika potensi tidak ketidakindependenan Polri dalam penindakan kasus ini bisa terjadi. Hal tersebut karena harapan masyarakat yang sangat besar agar segera ditetapkan tersangka.
Karena itu, Bambang menegaskan, Polri harus hati-hati dan independen dalam memproses kasus mantan Bupati Belitung Timur itu. Polri juga perlu memperhatikan dampak sekecil apapun terhadap situasi Kamtibmas. “Makanya itu tadi saya wanti-wanti agar polisi benar-benar independen,” kata Bambang.