Ahad 23 Oct 2016 12:15 WIB

Anggota DPRD: Emil Gegabah Pecat Kepsek

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Kota Bandung, setuju penegakan sanksi untuk memberantas pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah. Namun, menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil terlalu gegabah dalam memecat kepala sekolah (Kepsek).

Seharusnya, sebelum diumumkan ke media, Pemkot Bandung memberikan surat peringatan terlebih dahulu dan menginvestigasi lagi.  "Itu kan Kepseknya ada yang baru menjabat tiga bulan dan lima bulan. Bisa saja, kebijakan tersebut berasal dari Kepsek sebelumnya," ujar Erwan kepada Republika.co.id, Ahad (23/10).

Erwan menilai, kebijakan yang dibuat oleh pria yang akrab disapa Emil tersebut berbau politis. Karena, saat ini sedang ramai operasi tangkap tangan (OTT) pungli. Jadi, wali kota membuat kebijakan tanpa pernah berdiskusi dengan dewan. "Kebijakan itu politis banget. Sangat disayangkan," katanya.

Erwan mengatakan, Ia sangat setuju dengan penegakan sanksi untuk pelaku Pungli di Kota Bandung. Namun, Pemkot seharusnya memperbaiki regulasi dulu jangan terlalu cepat ambil tindakan. Karena, saat ini sistemnya belum berjalan jadi harus diperbaiki dulu.

"Ini kan belum terbukti (Kepsek bersalah, red). Kalau ternyata mereka gak salah terus ada gugatan?" katanya.

Baca juga,  Ridwan Kamil Copot Camat dan Lurah karena Pungli.

Erwan menyayangkan sikap gegabah wali kota yang terkesan main hakim sendiri. Ke depan, Ia berharap hal ini tak terjadi lagi. Karena, kalau ternyata Kepsek tersebut tak terbukti bersalah maka Kepsek akan mengalami beban psikologis dan teropini disalahkan.

"Kita bukan hanya akan memutus fakto ekonominya saja, tapi psikologis paling susah dipulihkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement