Ahad 23 Oct 2016 01:42 WIB

Jokowi Diminta Sikapi Kasus Sumber Waras

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan sikap presiden Joko Widodo yang serius memerangi pungutan liar (pungli), tapi justru membiarkan kasus besar. Salah satunya adalah kasus Rumah Sakit Sumber Waras, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Bahkan, Joko Widodo dinilai terlalu acuh dengan kasus yang sempat menggegerkan tersebut. Ini disampaikan oleh Margarito saat menjadi narasumber pada acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10). "Memang pungli cukup masif, tapi kenapa kasus besar didiamkan, beliau (presiden) kan bisa suruh polisi ambil alih kasus RS Sumber Waras. Jangan diam seribu bahasa," keluh Margarito.

Padahal, kata Margarito, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian negara dari kasus RS Sumber Waras. Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyimpangan itu dapat dilihat dari status lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI,

"Tentu saja sikap diam presiden membuat tidak ada kepastian kasus RS Sumber Waras," katanya.

Menurut Margarito, selain kasus besar, RS Sumber Waras, juga soal kasus Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014 yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Bahkan, Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Dalam kasus Nur Alam itu, SK yang diterbitkan diantaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement