Sabtu 22 Oct 2016 16:27 WIB

Ketua MPR Percayakan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok ke Polri

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: dok. MPR RI
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua MPR Zulkifli Hasan, menanggapi maraknya demonstrasi masyarakat di berbagai daerah yang diikuti ribuan massa terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia mengatakan demonstrasi merupakan kegiatan yang diperbolehkan oleh negara, namun ia meminta demonstrasi tersebut jangan sampai merusak fasilitas umum maupun fasilitas pribadi.

''Demonstrasi boleh namun harus mengikuti peraturan yang berlaku,'' ujar Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, kasus dugaan penistaan agama harus diserahkan kepada proses penegakan hukum. Ia percaya, polisi mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh negeri ini.

''Kita percayakan kepada Pak Kapolri,'' ucapnya.

Diketahui, Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena dianggap menghina Al-Quran dengan menafsirkan sendiri surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Setelah itu, berbagai demonstrasi terjadi di Jakarta baik oleh Ormas Islam dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mendesak Polri menuntaskan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement