Jumat 21 Oct 2016 15:49 WIB

Soal Penistaan Agama, JK Ingatkan Ahok tak Asal Bicara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar para pemimpin daerah turut menjaga toleransi antarmasyarakat dengan berhati-hati dalam tindakan dan perkataan. JK menilai akhir-akhir ini tak sedikit kasus yang justru memancing orang untuk berbicara Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), termasuk terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

JK mengatakan, agar para pemimpin tak menyinggung soal SARA. Setiap pemimpin pun dimintanya untuk menjaga tindakan dan juga perkataan sehingga tak membuat masyarakat gaduh.

"Jadi jangan memakai itu sebagai SARA, tapi jangan juga menjadi kata yang menyebabkan orang marah, dua ini harus dijaga, tidak boleh karena SARA. Tapi jangan juga asal ngomong, asal tuduh, untuk supaya itu tenang, saya minta agar tenang semua orang, dua dua harus jaga ini," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut JK, pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 tersebut telah memancing masalah SARA. Ia menilai, pernyataan Ahok yang menyebabkan mayoritas umat Islam tersinggung yakni karena menyebut kata bohong dalam surah Al Maidah.

"Jadi kalau saya lihat kasus karena ayat itu, bukan ayat itu dipersoalkan, boleh baca semua, saya yang dipersoalkan kata bohong. Jadi karena itu jangan juga, dua dua pihak ini, jangan bicara ayat, tapi juga jangan bicara kasar. Coba lihat kata-kata yang terjadi di video itu, kata mana orang yang tidak suka, bukan ayat yang dipersoalkan, yang dipersoalkan kata bohong, coba saya baca baik-baik kalimatnya 'ibu-ibu saudara-saudara sekalian, kalau tidak takwa tidak mau pilih saya karena dibohongin, dengan memakai Al Maidah ayat 51 dan macam-macam itu, tidak apa-apa," jelas JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement