REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah meluncurkan kendaraan roda tiga alias bajaj sebagai angkutan lingkungan di Kota Bekasi. Direncanakan, bakal ada sekitar seribu bajaj masuk ke Kota Bekasi dalam waktu enam bulan ke depan.
Ada dua jenis kendaraan roda tiga yang diluncurkan oleh Pemkot Bekasi, yakni TVS King yang berbahan bakar gas dan Bajaj RE yang berbahan bakar petrol. Moda transportasi ini dipilih oleh pemerintah kota Bekasi lantaran dianggap ramah lingkungan. Masing-masing kecamatan akan mendapatkan 50-100 unit bajaj.
Pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyarankan, pemerintah daerah perlu memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi (IT) untuk mendukung operasional kendaraan roda tiga ini. Pada bajaj nanti bisa dipasang argometer yang dilengkapi Global Positioning System (GPS) seperti taksi. "Manfaatkan IT untuk bajaj di Bekasi. Tarif bisa diatur seperti taksi. Ada tarif batas atas dan bawah," kata Djoko.
Ia juga beranggapan semestinya sejak dulu sudah dikembangkan bajaj, bukan membiarkan tumbuh subur ojek. Bajaj dia pandang sebagai angkutan yang lebih manusiawi ketimbang ojek. Ia juga menyarankan supaya para pengojek beralih kepada bajaj.
"Para pengojek ditawarkan untuk memiliki bajaj. Jangan nantinya bajaj dimiliki pengusaha. Para pemilik bajaj dapat membentuk koperasi dan pemerintah daerah memfasilitasinya," kata Djoko Setijowarno, kepada Republika, Jumat (21/10).
Pengamat MTI ini mencontohkan, seperti di Semarang, Jawa Tengah, ada taksi yang dikelola oleh sopir taksi. Hal ini menurut dia jauh lebih maju dan lebih baik ketimbang dikelola korporasi karena memberi manfaat bagi lebih banyak orang. Apabila pemerintah daerah mengajak investor pengusaha untuk usaha bajaj, pasti nanti akan timbul gesekan dengan pengojek yang sudah ada.
Djoko juga berpandangan, operasional bajaj harus ditata supaya tidak sampai masuk ke jalan-jalan utama karena akan membuat wajah kota bertambah semrawut. Bajaj dapat dijadikan feeder (pengumpan) bagi transportasi umum di Kota Bekasi yang masuk ke kawasan perumahan. Operasional kendaraan roda tiga ini perlu diatur di tiap-tiap lingkungan.