REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan memberhentikan dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Kepulauan Riau.
"Wali Kota Batam dalam waktu dekat akan segera berlapor kepada mendagri atas masalah dukcapil Batam," tutur Tjahjo, Rabu (19/10).
Dalam laporan itu, ada usulan dari pemerintah kota Batam untuk memberhentikan pejabat yang sudah dijadikan tersangka dan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Wali kota pun akan mengusulkan adanya mutasi bagi pejabat-pejabat dukcapil yang terindikasi terlibat pungli melalui mekanisme Permendagri 76 tahun 2015.
Hingga saat ini, dua pegawai di Disdukcapil Kota Batam, yakni kepala bidang catatan sipil (capil) dengan nama Jamaris, dan staf bidang capil bernama Irwanto, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek oleh Satgas Merah Putih Polda Kepulauan Riau pada Senin (17/10) lalu, saat melakukan pungli di kantor Disdukcapil Kota Batam.
Dalam kasus itu, ruangan kepala dinas dukcapil Kota Batam pun telah diberikan police line. Sedangkan Kadisdukcapil dan kasi dukcapil Kota Batam masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Tjahjo, satu orang kabid dukcapil itu akan segera diberhentikan dari jabatannya sedangkan tersangka yang dari staf tidak bisa diberhentikan langsung oleh Kemendagri. Staf tersebut menjadi kewenangan wali kota Batam dalam pemberian sanksi hingga pemecatan sebagai PNS.