Kamis 20 Oct 2016 12:32 WIB

Gatot Pujo Nugroho Batal Dituntut

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 ditunda. Sidang dengan terdakwa mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang dijadwalkan hari ini, Kamis (20/10), batal digelar.

Anggota majelis hakim Berlian Napitupulu mengatakan, sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda karena ketua majelis hakim, Djaniko MH Girsang sedang melakukan dinas luar kota.

"Ketua majelis hakim sedang tidak berada di Medan karena dinas dan sedang berada di Mahkamah Agung. Oleh karena itu sidang hari ini tidak ada," kata Berlian, Kamis (20/10).

Berlian mengatakan, sidang dijadwalkan ditunda hingga tiga pekan mendatang. Sidang dengan agenda tuntutan JPU tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Medan.

"Sidang akan kembali digelar pada tanggal 10 November 2016 mendatang," ujar dia.

Sementara itu, saat ditemui awak media, terdakwa Gatot Pujo Nugroho enggan berkomentar banyak.

"Seperti kata hakim, kita tunggu tanggal 10 November nanti," kata Gatot.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 bersama anak buahnya, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Syofian. Eddy pun telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam perkara itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement