Rabu 19 Oct 2016 18:33 WIB

Indonesia Sahkan Paris Agreement Jadi Undang-Undang

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Presiden RI Joko Widodo memberikan pidato pada pembukaan KTT Perubahan Iklim di Paris, Selasa (30/11).
Foto: Reuters
Presiden RI Joko Widodo memberikan pidato pada pembukaan KTT Perubahan Iklim di Paris, Selasa (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim 2015 atau yang lebih dikenal dengan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change 2015, Rabu (19/10).

Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Yuwono mengatakan, sudah ada 84 negara yang meratifikasi Persetujuan Paris. "Ya, Indonesia ke-85," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Rabu (19/10).

Diundangkannya Paris Agreement diakui Arief sebagai jalan tengah di tengah kebutuhan Indonesia akan peningkatan energi tapi juga keinginan menekan efek gas rumah kaca. Selain itu, diundangkannya Paris Agreement juga sejalan dengan upaya dunia dalam menghadapi perbahan iklim.

Ia mengatakan, ancaman perubahan iklim saat ini semakin besar dengan dampak yang meluas hingga belahan dunia lain. "Dan ini jawabannya adalah, bagaimana kita bersatu secara global tapi tidak mengorbankan kepentingan nasional pembangunan kita," ujar dia. Arief mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk memastikan diundangkannya kesepakatan Paris tidak merugikan Indonesia.

Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Indonesia yang berada di wilayah geografis sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Secara umum, dilihat dari kondisi periode 1981-2010, kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesa diperkirakan sebesar 0,5 hingga 3,92 persen pada 2100. "Sedangkan untuk curah hujan, berdasarkan data pengamatan telah terjadi pergeseran bulan basah dan kering," ujarnya.

Persetujuan Paris ini, kata dia, mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal itu dengan adanya dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas dengan mekanisme transparan serta tata kelola berkelanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement