Rabu 19 Oct 2016 17:45 WIB

Peredaran 100 Ribu Ekstasi dan 38 Kg Sabu Digagalkan di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Peredaran gelap sekitar 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu happy five, dan 38 kg sabu digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Satu di antara tiga tersangka pembawa barang haram itu tewas ditembak saat penangkapan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan, ketiga tersangka, yakni Irwan (33), warga desa Bandar Baru, Aceh Tamiang dan Abdul Manan (50), warga desa Cinta Raja, Aceh Tamiang. Sementara rekan mereka yang tewas saat penangkapan bernama Jumari (49), warga desa Landuh, Aceh Tamiang.

"Selasa kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kami mencurigai kendaraan yang membawa narkoba yang melewati perbatasan dari Aceh Tamiang. Penumpangnya tiga orang," kata Arman saat konferensi pers di kompleks perumahan The Imperium, Jl TB Simatupang, Sunggal, Rabu (19/10).

Petugas BNN pun, kata Arman, kemudian membuntuti dan memastikan mobil Toyota Rush hitam itu adalah target operasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dibantu polisi menghentikan kendaraan itu, tepatnya di depan ruko kompleks perumahan The Imperium, Jl TB Simatupang, Sunggal.

"Kendaraan dan penumpangnya digeledah dan ditemukan narkoba dengan berbagai jenis," ujar Arman.

Arman menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 100 ribu pil ekstasi, 50 ribu pil happy five dan 38 kg sabu. Barang haram itu disimpan di dalam enam tas dan satu koper. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 12 juta dan alat komunikasi.

Menurut Arman, saat penggeledahan dilakukan, satu di antara tiga orang yang ada di dalam mobil melakukan perlawanan terhadap petugas. Dia pun disebut-sebut berusaha melarikan diri.

"Petugas kami lalu melakukan tindakan tegas dengan melepaskan dua kali tembakan. Kemudian yang bersangkutan roboh," ujar Arman.

Arman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang ditangani BNN di Kota Medan. Sebelum melakukan penangkapan, petugas BNN telah melakukan penyelidikan selama dua bulan.

"Narkoba itu akan dibawa ke Medan, Jakarta dan Kepulauan Riau. Dari Jakarta akan dibawa ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Sumbernya kami duga dari Malaysia masuk dari Aceh ke Medan," kata Arman.

Arman menyebutkan, Jumari, tersangka yang tewas, ditengarai sebagai koordinator tiga tersangka yang membawa narkoba. Saat ini, jenazahnya masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sementara dua tersangka lain, Irwan (33) dan Abdul Manan (50) berikut barang bukti akan dibawa ke Jakarta. Kasus ini akan ditangani BNN pusat.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 123 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, ditambah pasal pencucian uang," kata Arman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement