REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara TNI dengan Dewan Pers akan ditandatangani dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2017. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat.
"Dewan Pers akan menandatangani nota kesepahaman dengan Panglima TNI. Rencananya penandatanganan dilakukan di Maluku bertepatan HPN 9 Februari 2017 dihadapan Bapak Presiden. Nanti Panglima TNI hadir, Kapolri juga hadir," jelas Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, Rabu (19/10).
Pria yang akrab disapa Stanley itu mengatakan nota kesepahaman Dewan Pers dengan TNI berisi poin-poin krusial antara lain tentang pencegahan kekerasan oleh oknum TNI terhadap insan pers.
"Nota kesepahaman ini untuk mencegah agar tidak terjadi kekerasan dari oknum TNI kepada wartawan. Ketika terjadi kekerasan oleh oknum TNI kepada wartawan maka diharapkan Panglima TNI dan jajaran dapat memproses hukum pelaku," ujar Stanley.
Dia berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan TNI, tidak akan ada lagi kekerasan dari oknum TNI kepada pers. Stanley mengungkapkan dalam kesempatan HPN tahun 2017 nanti Dewan Pers juga akan mengadakan sesi khusus untuk melakukan sosialisasi hukum pers kepada Panglima TNI dan jajarannya.
"Kalau TNI membutuhkan kerja sama liputan pertahanan tentu mereka juga bisa meminta tolong insan pers," ujar Stanley.
Anggota Dewan Pers Ratna Komala mengatakan kasus kekerasan terhadap pers marak terjadi di tahun 2016. Menurut Ratna kasus kekerasan terhadap insan pers tahun 2016 lebih banyak dilakukan oleh oknum aparat dan pemerintah. Adapun kekerasan terhadap insan pers belum lama ini juga terjadi di Madiun. Kala itu, sejumlah oknum TNI melakukan kekerasan fisik terhadap salah seorang jurnalis Net TV.