REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Propam Polda Metro Jaya meringkus empat penyidik Subnit 1 Reskrim Polsek Gambir yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap salah satu tersangka kasus narkoba, Anto alias Awi. Keempat polisi tersebut ditangkap setelah kedapatan menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan transaksi dengan tersangka narkoba jenis ekstasi tersebut.
Keempat tersangka tersebut yaitu Kasubnit I Reskrim Polsek Gambir, Iptu S dan ketiga anggotanya yang ikut terlibat yakni Aptu T, Aiptu EB, dan Brigadir R.
"Dalam proses penanganan (tersangka narkoba itu), penyidik ini telah menyalahgunaan wewenangnya dengan melakukan transaksional yaitu dengan menawarkan uang Rp 300 juta rupiah, sehingga bisa melepaskan tersangka," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10).
Untuk mendapatkan uang sebesar tersebut, kata Awi, keluarga tersangka Anto sempat meminjam uang ke sejumlah orang untuk memenuhi penawaran oknum polisi tersebut. Namun, keluarga tersangka hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 97 juta. "Jadi pihak keluarga tersangka ini dalam negosiasi ini menyanggupi Rp 100 juta, namun hanya dapat mengumpulkan Rp 97 juta," ucap Awi.
Awi mengatakan, kasus ini bermula saat Timsus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan terhadap tersangka Anton di Diskotik Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10). Penangkapan tersangka telah dilakukan pada Jumat (14/10) lalu, karena membawa narkoba sebanyak 20 butir ekstasi.
Selanjutnya, keluarga tersangka menyerahkan uang Rp 97 juta dengan dibungkus amplop cokelat bertuliskan Bank BCA kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Gambir. Setelah itu, Bid Propam langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat oknum polisi tersebut pada Selasa (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga, BNN: Masih Banyak Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara.
Sampai saat ini, kata Awi, pihaknya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan petugas lainnya. "Kita masih proses pengembangan dimungkinan masih ada pelaku lainnya dan jika ditemukan tentunya akan ditangani secara tindak pidana," kata Awi.
Atas tindakan penyalahgunaan tersebut, keempat oknum polisi itu dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun. Sementara, kata Awi, terkait kasus narkoba yang dilakukan tersangka Anton tetap akan ditindak lanjuti.