Rabu 19 Oct 2016 15:25 WIB

Cegah Pungli, Polda NTT Terapkan Pelayanan Daring

Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menerapkan sistem pelayanan berbasis daring atau "online" untuk mengurangi dan mencegah terjadinya praktik punggutan liar di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Saat ini semua sistem pelayanan baik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah ada di NTT, sejak setahun yang lalu," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Nanang Masbudi kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Hal ini disampaikannya menanggapi banyaknya praktik pungli yang terjadi di sejumlah instansi pemerintahan dan Lembaga tidak hanya di Jakarta tetapi juga hingga ke daerah-daerah.

Nanang mengatakan, untuk mencegah terjadinya berbagai kasus Pungli di instasi kepolisian itu, salah satu hal yang dilakukan adalah penerapan sistem daring, namun ada juga sistem lain yang lain yakni pembenahan SOP dalam pihak kepolisian.

"Saya rasa masyarakat kita juga sudah tahu mana yang merupakan Pungli dan mana yang tidak saat melakukan pengurusan SIM atau STNK, lagi pula untuk di wilayah Kupang sendiri pengurusan SIM dan surat-surat yang berhubungan dengan kendaraan bermotor pembayarannya sudah langsung melalui Bank," tuturnya.

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungutan liar dalam melayani masyarakat.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan tim gabungan yang akan melakukan Operasi Pemberantasan Pungli di seluruh Kementerian dan Lembaga, terutama pada bidang pelayanan kepada masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement