REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan beberapa aturan mengenai kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Di antara aturan itu menyangkut tentang pembukaan rekening khusus untuk menampung dana kampanye tiap-tiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar mengatakan setiap paslon yang bertarung di Pilkada DKI 2017 hanya diizinkan memiliki satu rekening bank yang dikhususkan untuk keperluan kampanye mereka. Rincian penerimaan dan pengeluaran dana di rekening tersebut harus dilaporkan ke KPU.
"Pada 27 Oktober, kami sudah harus menerima data tentang rekening khusus dana kampanye ini dari semua paslon. Mereka boleh membuka rekening tersebut di bank milik pemerintah ataupun bank swasta," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/10).
Ia menuturkan setiap paslon diwajibkan melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima ke KPU. Setiap penyumbang atau donatur juga diharuskan mencantumkan identitas dan sumber uangnya dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan KPU.
"Satu formulir berlaku untuk satu kali transaksi," ucapnya.
Merujuk UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, sumbangan dana kampanye bisa berasal dari kalangan perseorangan dan kelompok/badan hukum swasta. Untuk donatur perseorangan, jumlah sumbangan yang bisa diberikan kepada satu paslon dibatasi maksimal Rp 75 juta per donatur.
Sementara, untuk donatur kelompok atau badan hukum swasta, nominal sumbangan maksimal yang dapat diberikan kepada satu paslon dibatasi maksimal Rp 750 juta per kelompok. Kendati demikian, kata Dahlia, tidak ada batasan maksimal mengenai jumlah donatur yang boleh memberikan sumbangannya kepada paslon tertentu.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan nantinya satu paslon menerima sumbangan dana kampanye lebih banyak dibandingkan paslon lainnya. Karena jumlah donaturnya juga lebih banyak," katanua.
Dia menjelaskan, KPU DKI hanya mengatur batasan jumlah pengeluaran dana kampanye yang bisa dilakukan tiap-tiap paslon. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jumlah kegiatan rapat umum, rapat terbatas, dan penambahan bahan atau alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan semua paslon.
"Jadi, secara otomatis, berapa pun banyaknya sumbangan yang diterima paslon, pada akhirnya mereka tidak boleh membuat pengeluaran melebih dari batasan yang telah ditentukan KPU DKI," kata Dahlia.
Anggota KPU DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan, persoalan muncul ketika dana kampanye yang ada di rekening paslon masih bersisa hingga setelah Pilgub DKI selesai dilaksanakan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada aturan yang membahas pengelolaan uang sisa tersebut.
"Ada kekosongan regulasi di sini. Sisa dana kampanye itu mau dikemanakan? Apakah akan dikembalikan ke kas negara atau boleh dikelola oleh paslon setelah terpilih. Ini belum ada aturannya," ujar Betty.