Selasa 18 Oct 2016 21:12 WIB

Jokowi Diminta Tindak Pungli di Pelabuhan

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memberantas pungutan liar (pungli) di semua instansi pemerintah, bahkan nilainya Rp 10 ribu pun, ia bakal turun tangan. Karena itu, Jokowi juga diminta membereskan pungli di area pelabuhan di seluruh Indonesia. Seperti diketahui, persoalan pungli mencuat setelah Presiden memimpin langsung Operasi Tangkap Tangan di Kementerian Perhubungan.

Pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan masih banyak praktik pungutan liar (pungli) di sektor importasi bea cukai. Hal itu didapat dari hasil kajian KPK terkait pencegahan dan monitoring sistem di Pemerintahan khususnya di sektor bea dan cukai.

"Kita sudah lakukan kajian terhadap importasi dan bea cukai, banyak hal yang ditemui di lapangan, kita kaji di Tanjung Priok, banyak sekali pungli," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/10).

Direktur Eksekutif Institut Garuda Nusantara (IGN) Romadhon Jasn mengatakan, Jokowi harus memberantas pungli di pelabuhan. Dia menyatakan, Adanya permainan yang kurang baik bisa menghambat kelancaran barang dan menjadikan barang menjadi mahal.

“Harus ada sistem yang terbuka dan transparan serta pengawasan melekat di lapangan pada persoalan bea cukai, jangan sampai ada permainan,” kata Romadhon dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Romadhon, dengan membereskan pungli di persoalan bea cukai adalah kunci membereskan pelabuhan. Sebaiknya dibuka saja data-datanya berapa kontribusi dari Bea Cukai terhadap lamanya dwelling time," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement