Selasa 18 Oct 2016 17:59 WIB

Ahok-Djarot Sudah Ajukan Cuti Sejak Tiga Pekan Lalu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sumarsono menuturkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pejawat sudah mengajukan cuti sejak sekitar tiga pekan lalu.

"Sudah ditandatangani Mendagri juga. Mengajukannya sudah lama. Sudah dari tiga pekan lalu, masing-masing sudah mengajukan termasuk Ahok," ujar dia, Selasa (18/10).

Sonny mengungkapkan, tidak hanya mereka berdua, bakal calon kepala daerah selain Jakarta pun telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai salah satu syarat pencalonan. "Semua gubernur pejawat sudah mengajukan cuti. Surat cuti semuanya sudah selesai cuma penyampaiannya menunggu waktu yang pas," ujar dia.

Baca: Ahok Akui Sudah Ajukan Cuti ke Kemendagri

Dalam penjelasannya, pengiriman surat cuti menunggu waktu yang tepat, yakni sebelum hari penetapan calon, yakni pada 24 Oktober 2016. "Paling sebelum 24 Oktober semua sudah dikirimkan ke masing-masing calon," kata dia.

Terkait uji materi yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kemendagri tetap akan menyiapkan surat cuti kepada seluruh calon pejawat meski sebelum 24 Oktober MK belum mengeluarkan putusan.

"Kita siapkan cuti ini dulu, menunggu waktu yang tepat, barangkali ada putusan MK. Kalau sampai 24 Oktober belum ada putusan MK, ya kita sampaikan juga cutinya. Tapi kalau putusan MK itu berbeda (membolehkan untuk tidak cuti), tinggal narik kembali," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement