REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Jakarta-Depok-Bekasi (Jadebek) mengadakan aksi unjuk rasa menuntut keadilan untuk umat islam pada Selasa (18/10). Mereka berkumpul di Universitas Indonesia dan melakukan long march ke Balai Kota DKI Jakarta serta Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Menurut Ketua Pusat Komunikasi Daerah (Puskomda) FLDK Jadebek, M. Syukron Mukhtar ada 10 kampus yang menyatakan sanggup berkontribusi dan berpartisipasi dalam aksi ini. 10 kampus tersebut diantaranya, Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Lembaga Pengetahuan Islam dan Arab Jakarta, Politeknik Negeri Jakarta, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, dan ESQ.
Syukron menargetkan ada 500 orang yang mengikuti aksi ini. Namun menurut pantauan Republika di Balai Kota, hanya sekitar hitungan puluhan mahasiswa dan mahasiswi yang mengikuti demo ini.
"Kita berangkat dari satu misi yang sama bahwasanya ingin menegakkan keadilan Kita ga melihat suku dan sadar bahwasanya kita adalah mahasiswa, kaum intelektual dan kita tidak mengakomodir khusus pada mereka, diserahkan ke kampus masing masing," katanya saat ditemui di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10).
Ia mengaku latar belakang aksi demo ini terkait dengan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah al- Maidah ayat 51. Selain itu, Syukron masih belum mengetahui apakah aksi demo ini akan didengar oleh Ahok.
"Kita gak tahu ya sejauh mana optimisnya kita. Tapi yang jelas kita hanya menyampaikan Amanah Konstitusi, Amanah Konstitusi dari pernyataan sikap yg telah kami buat ada empat poin," jelasnya.
Pernyataan sikap tersebut adalah FLDSJ Jadebek menyampaikan Islam dan Agama tidak membenarkan siapapun melakukan sikap penodaan terhadap nilai agama lain, sebagaimana dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, setiap pejabat pemerintahan menunjukkan keteladanan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut.
Selain itu, FLDSK Jadebek mendesak aparat hukum penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dan KUHP Pasal 156a oleh Ahok, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap saling menghormati keyakinan dan ajaran setiap agama.
Syukron pun menuturkan agama merupakan keyakinan dan seseorang tida mengganggu keyakinan orang lain. Tetapi jika memang ada yang mengusik, Syukron mengatakan, FSDLK berpikir harus menegakkan keadilan.
"Dan kami menganggap Bapak Ahok ini telah mengganggu keadilan. Kami tidak berhak untuk berfatwa seperti ini karena kami tidak memiliki kapasitas untuk itu. Tapi satu lembaga yg memang diakui oleh negara ini, MUI telah mengeluarkan fatwa tersebut yg sudah kita ketahui bersama dan kita menghargai karena itu lembaga yang resmi," ujarnya.
Sisi lain, Wakapolsek Gambir M. Nababan mengatakan tidak ada pengamanan khusus terkait aksi demo ini. Ia mengajak mahasiswa yang tergabung dengan FSLDK Jadebek untuk tetap kondusif dan tidak mengganggu orang lain.
"Dua kompi lah, berkisar 250 orang. Dari pihak Brimob, polisi dari Polda, dari Polres," ujarnya.