REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang satpam sebuah rumah sakit di Kota Depok, W (39) dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan opada anak. Satpam yang tak mampu menahan birahinya itu tega menggerayangi seorang anak SD, B (8) yang merupakan tegangganya sendiri.
Atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Cimanggis. "Pelaku dan korban merupakan pengontrak di kampung Sukamaju Baru, Tapos, Depok. Korban sehari-hari sering main sama anak pelaku di rumahnya. Tapi saat kejadian anaknya tidak ada di rumah hingga korban main sendirian. Melihat ada kesempatan pelaku gelap mata, bocah kelas dua SD itu dirangkul dan diciumi dadanya," tutur Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung, Selasa (18/10).
Menurut Agung, berdasarkan pengakuan pelaku, pria beranak tiga itu tidak kuat menahan nafsu karena istrinya tidak mau di ajak berhubungan. Dia merasa pusing dan uring-uringan. Saat melihat bocah itu, dia merasa tergoda sampai akhirnya anak itu dipeluk.
Pelaku mengaku memegang alat vital bocah itu. Tapi dari hasil visum, ditemukan luka di alat kelamin biocah malang tersebut. Kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke orang tuanya dan mengeluh sakit setiap buang air kecil.
Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku kalau dicabuli tetangganya. Orangtua korban langsung melapor ke polisi. Lalu korban langsung melakukan otopsi dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diancam Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," jelas Agung.