Selasa 18 Oct 2016 14:13 WIB

Masyarakat Diimbau Laporkan Pungli

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Jembatan timbang terindikasi menjadi tempat paling rawan suap, pemerasan dan pungutan liar.
Foto: Antara
Jembatan timbang terindikasi menjadi tempat paling rawan suap, pemerasan dan pungutan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) pada pelayanan publik. Kemen PANRB mengajak masyarakat aktif berpartisipasi melaporkan praktik pungli pada pelayanan publik yang dilakukan ASN.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PANRB, Diah Natalisa mengungkapkan, masyarakat dapat aktif melaporkan praktik pungli melalui situs lapor.go.id atau sms ke 1708. "Semoga dengan ini bisa menghilangkan keraguan publik," kata dia di Jakarta, Selasa (18/10).

Ia merinci data lapor per Oktober 2016 yakni, 643 laporan masuk per hari. Sementara untuk jumlah pengguna aktif sebanyak 478.773 orang.

Ia menuturkan, sudah ada 100 kementerian/lembaga pemerintahan dan non pemerintahan yang terhubung dengan Lapor. Selain itu, ada 48 pemerintah daerah, 84 BUMN, 131 perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI/KRI/PTRI), tujuh swasta (maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri) serta tujuh kelompok masyarakat (LSM).

Sementara itu, pada statistik tindak lanjut aspirasi dan pengaduan di lapor pada 2014-2016 yakni sebanyak 188.840 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.070 laporan belum ditindaklanjuti, 12.163 laporan dalam proses penanganan serta 155.607 laporan sudah ditindak lanjuti selesai.

Diah mengatakan masyarakat yang mengadu di Lapor akan diproses selama tiga hari. Kemudian ditindak lanjuti di direktorat terkait selama tujuh hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement