Selasa 18 Oct 2016 11:48 WIB

Dalami Korupsi KTP-el, KPK Panggil Agus Martowardojo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Agus Martowardojo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk tersangka Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Agus Marto dipanggil berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Menteri Keuangan RI pada 2010-2013. "Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkeu, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/10.

Belum diketahui jelas, keterangan yang akan dimintai penyidik KPK. Namun yang pasti, penganggaran proyek pengadaan e-KTP tersebut terjadi pada masa Menteri Keuangan era Agus.

Bersamaan dengan Agus, KPK juga memanggil sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Ditjendukcapil Kemendagri. Mereka yakni, Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Malyono Mawar, selaku Mantan Plt Sekeratirs Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri. Kemudian, Mantan Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri, Elvius Dailami, yang saat ini menjabat Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Staff Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Naenunus, Pensiunan PNS Mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil IR Ekworo Boedianto, Triyuni Soemartono Dosen Universitas Prof Moestopo, mantan sekretaris Ditjen administrasi kependudukan Kemendagri dan Mahmudin, PNS Ditjen Dukcapil.

Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya, mantan Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement