Selasa 18 Oct 2016 09:25 WIB

Ini Kasus Penistaan Agama di Indonesia yang Diproses Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
A petition at change.org urged Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) to apologize for religious blasphemy citing The Holy Quran Surah Al Maidah verse 51 as a false guidance for Muslim in choosing a leader. Ahok said his statement was to remind the
Foto:
Arswendo Atmowiloto (tertawa)

2. Penistaan Agama Arswendo Atmowiloto melalui Tabloid Monitor.

Kasus ini terjadi pada masa Orde Baru, tepatnya di tahun 1990. Kala itu, Arswendo menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Arswendo harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah divonis 5 tahun penjara karena telah melakukan penistaan agama.

Dia masuk penjara karena Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh pembaca. Arswendo menempati urutan ke-10 tokoh pembaca. Umat Islam dibuat marah setelah nama Nabi Muhammad SAW berada di urutan ke-11. Arswendo pun diproses hukum hingga akhirnya masuk bui.

3. Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M’ali terhadap Agama Hindu

Nando dilaporkan ke Polda Bali oleh sebuah organisasi di Bali karena dianggap melecehkan agama Hindu melalui akun Facebook pribadinya. Nando menyebut kata-kata ‘F**k You Hindu’ karena kesal tidak adanya saluran televisi saat hari raya Nyepi.

Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sehari setelah perayaan hari raya Nyepi. Polda Bali sempat melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, kasus tersebut akhirnya dianggap selesai secara adat setelah yang bersangkutan meminta maaf. Sedangkan secara hukum, tidak ada lagi informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement