Selasa 18 Oct 2016 09:25 WIB

Ini Kasus Penistaan Agama di Indonesia yang Diproses Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
A petition at change.org urged Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) to apologize for religious blasphemy citing The Holy Quran Surah Al Maidah verse 51 as a false guidance for Muslim in choosing a leader. Ahok said his statement was to remind the
Foto:

6. Penistaan Agama Islam oleh Ki Panji Kusmin pada 1968. 

Setelah rezim Sukarno tumbang seiring dengan tersungkurnya PKI dalam pentas politik Indonesia, rezim Suharto yang menyebut diri sebagai Orde Baru naik takhta menggantikannya.  Namun, sebelum ‘lengser keprabon’,  pada 27 Januari 1965 Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 1 tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Perpres ini kemudian menetapkan menambahkan pasal penodaan agama di dalam bab yang mengatur tentang ketertiban umum, Pasal 156 a KUHP.

Tapi pertanyaannya kemudian: Apakah sinisme terhadap agama –di antaranya Islam--  menjadi berhenti?  Jawabannya ternyata tidak! Sinisme (bahkan bisa disebut phobia) terus berlanjut.

Ujian pertama ‘keampuhan’ pasal ini terjadi pada bulan Agustus 1968. Majalah sastra termuka yang diasuh HB Jassin --Majalah Sastra, Th. VI No. 8, Edisi Agustus 1968 – mempublikasikan cermin kontroversial ‘Langit Makin Mendung’ karya sesorang yang menyebut dirinya sebagai Ki Panji Kusmin.

Saat itu kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam saat itu merasa tersinggung dengan cerpen tersebut yang dianggap menghina Islam. Pengadilan kasus penistaan agama oleh Ki Panji Kusmin ini digelar di PN Medan, meski digelar melalui sidang in absentia karena terdakwa Ki Panji Kusmin tak dapat dihadirkan.  Pada akhir persidangan putusan hakim menvonis hukuman berupa kurungan selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun kepada seseorang yang menyebut dirinya dengan nama Ki Panji Kusmin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement