Selasa 18 Oct 2016 08:05 WIB

KPU Larang Calon Kepala Daerah Beriklan Sendiri di Media

 Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para kandidat (calon kepala daerah) yang akan berlaga dalam Pilkada 2017 dilarang melakukan sendiri penayangan kampanye iklan komersial di media massa baik media massa cetak, elektronik, online maupun lembaga penyiaran.

Pedoman teknis (juknis) pelaksanaan kampanye pemilihan pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tahun 2017 yang dimuat dalam Keputusan KPU No.123/Kpts/KPU/Tahun 2016, menyatakan bahwa kampanye iklan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, demikian diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/10).

Kampanye iklan komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang, sesuai bab larangan dan sanksi nomor 19 dalam pedoman teknis tersebut.

"Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online) dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota," demikian bunyi pasal tersebut.

KPU akan memberikan sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa terhadap pelanggaran aturan tersebut. Bila hal itu tidak dipatuhi dalam 1x24 jam, KPU akan membatalkan keikutsertaan pasangan calon.

Dalam pedoman tersebut dinyatakan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dengan memerhatikan asas keadilan dan keberimbangan.

Sedangkan materi iklan dibuat dan dibiayai oleh masing-masing tim pasangan calon dengan mengindahkan sejumlah aturan. Di antaranya dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang - undangan serta etika periklanan.

Sementara itu, dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Berdasarkan lampiran Keputusan KPU itu, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, dan masa tenang dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12-14 Februari 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement