REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Empat pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap anggota Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat pelaku masing-masing berinisial SA (24 tahun), AW (21), RD (20), dan KD (13).
Peristiwa itu berawal saat korban berinisial Bunga (14) sedang mencari anjing peliharaannya yang kabur dari rumahnya pada Selasa (11/10). Tak disadari ternyata korban sudah jauh dari rumah.
Lalu saat berada di Kampung Bunar Nyimas Melati, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, korban bertemu dengan pelaku SA yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Melihat korban sendirian, SA langsung menarik korban dan membawanya kabur menuju rumah temannya, AW, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Senin (17/10).
Saat di perjalanan, tepatnya di Desa Bunar, SA yang merupakan sopir kontainer sempat membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhinya sebanyak satu kali. Kemudian setelah bertemu AW, kedua pelaku membawa korban dengan menggunakan mobil kontainer bernomor polisi BK 8622 BE ke Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Kompol Wiwin menyebutkan selama empat hari korban diajak berputar-putar di daerah Tanjung Priok, pelabuhan, dan Jembatan Tiga. Selama itu, korban sempat disetubuhi empat kali oleh SA, yakni sekali di dalam kontainer dan tiga kali di daerah Kampung Bandan. AW juga ikut melakukan pelecehan seksual.
"Aksi bejat mereka tak berhenti sampai di situ. Pada Kamis (13/10), datang juga dua teman SA yakni RD dan KD. Mereka pun ikut melakukan pelecehan kepada korban," katanya.
Kemudian korban akhirnya dipulangkan oleh SA dan AW pada Jumat (14/10) sekira pukul 11.00 WIB di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pelaku menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada korban untuk ongkos.
“Korban diturunkan di pinggir jalan. Setelah sampai rumah, dia langsung melaporkan kejadian itu ke orangtuanya,” tutur Wiwin.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja AKP Mulyadi mengatakan, orangtua korban sudah melaporkan perihal anaknya yang hilang ke Mapolsek Balaraja. Namun setelah mendapat keterangan dari korban, mereka kembali melapor terkait adanya pelecehan seksual.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penelusuran ke TKP. Akhirnya diketahui bahwa pelaku SA dan AW merupakan sopir dan kernet kontainer di perusahaan yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.
Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan AW pada Ahad (16/10). Dua pelaku lainnya, RD dan KD, sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada malam harinya.
Mulyadi menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.