REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dianggap melecehkan Alquran. Penyidik belum mendapatkan hasil kajian dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri.
"Belum (dapat hasil kajian). Kami sudah kirimkan tapi tetapi kami menunggu hasilnya dari Puslabfor," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/10).
Andrianto menjelaskan bahwa kedua video tersebut oleh Puslabfor pastinya akan ditranslate terlebih dahulu. Kemudian hasilnya baru akan diberikan pada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, penyidik juga akan mendatangkan ahli bahasa, ahli agama baik dari kementerian agama maupun dari MUI.
"Nanti transkip hasilnya seperti apa, nanti akan kita konsultasikan ke ahli bahasa dan agar objektif ahli bahasa juga ada berapa artinya ini akan panjang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirimkan video dugaan penghinaan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap surah al-Maidah ayat 51. Video yang berdurasi panjang dan pendek tersebut telah dikirimkan pada pusat laboratorium forensik (Puslabfor) pada pekan lalu.