Senin 17 Oct 2016 13:37 WIB

Kubu Djan Faridz Optimistis Kemenkumham Berikan SK Pengesahan Pengurus

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri) menunjukan surat gugatan usai menjalani sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri) menunjukan surat gugatan usai menjalani sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat merasa yakin, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan SK pengesahan sebelum 24 Oktober 2016. Pada tanggal tersebut, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon yang akan bersaing di Pilgub DKI 2017.

Keyakinan tersebut, kata Humphrey, karena saat ini pun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menunjukan tanda-tanda akan disahkannya PPP kubu Djan Faridz. Menurutnya, itu bisa dilihat dari komentar-komentar yang dilontarkan Yasonna selama ini.

"Insya Allah tanda-tandanya sudah ada kok untuk itu (pengesahan PPP kubu Djan Faridz). Lihat saja komentar-komentar Menkumham kan, akan mengkaji, kan beda dengan yang sebelumnya," kata Humphrey saat dihubungi Republika, Senin (17/10).

Humphrey melanjutkan, jika pun MenkumHAM tak kunjung menurunkan SK hingga pasangan calon ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, dukungan PPP kubu Djan Faridz akan tetap diberikan kepada pasangan Ahok-Djarot. Karena, sekalipun tanpa SK, PPP kubu Djan Faridz tetap punya pengaruh.

"Secara organisasi struktural, PPP Djan Faridz itu sangat eksis, baik di tingkat pusat sampai ke daerah-daerah. Termasuk juga untuk DKI Jakarta," ucap Humphrey.

Seperti diketahui, PPP Kubu Djan Faridz mengambil sikap berbeda dengan PPP Kubu Romahurmuziy dalam Pilkada DKI Jakarta. Kubu Romi mendukung Agus Yudhoyono-Silvyana Murni. Sementara Kubu Djan memilih untuk menempel Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement