REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah daerah di Jawa Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2017 mendatang. Namun, bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP maka terancam kehilangan hak suara untuk memilih calon kepala daerah pilihannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar Yayat Hidaya mengatakan, e-KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga, warga yang belum merekam data dirinya tidak bisa ikut mencoblos.
"Awalnya memang keberatan dengan syarat harus e-KTP ini. Tapi itu amanat undang-undang harus kita laksanakan," kata Yayat saat dihubungi, Senin (17/10).
Yayat menyebutkan masih banyak masyarakat Jabar yang belum merekam data e-KTP. Ia memperkirakan ada lima juta warga dari total 34 juta penduduk yang ada di Jawa Barat yang tidak memiliki KTP elektronik tersebut. Termasuk di tiga wilayah yang akan menggelar Pilkada 2017 yakni Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Cimahi.
"Yang saya tahu, paling banyak di Kabupaten Bekasi itu 500 ribu warga belum merekam data kependudukannya. Sedangkan di Kota Tasikmalaya tercatar 11 ribu pemilih yang belum merekam data e-KTP, kalau di Kota Cimahi belum tahu," tuturnya.
Meskipun tergolong cukup baik karena 90 persen telah tercatat namun ia meminta warga agar segera mendaftarkan data kependudukannya agar tidak kehilangan hak suara.
Yayat pun meminta pemerintah juga turun tangan untuk mengajak warga segera merekam e-ktp. Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat menjemput bola agar lebih optimal dalam melayani rekam data kependudukan warga.
Ia juga telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada agar intensif berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memastikan setiap pemilih sudah merekam data e-KTP. Meskipun belum jadi dalam bentuk fisik, tetapi ada surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
"Minimal ada surat keterangan dari disdukcapil kalau sudah rekam data," ucapnya.