REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --Gara-gara uang sogok Rp 20 juta, seorang Kepala Unit Kendaraan Bermotor Polresta Bandar Lampung, Inspektur Dua Abdur Rohim ditangkap Propam Polda Lampung, Sabtu (15/10) malam. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pinjam pakai barang bukti kendaraan.
Tim Propam Polda Lampung masih memeriksa tersangka dan saksi lainnya. Belum ada pengembangan lebih lanjut kasus ini. “Rohim masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih Senin (17/10).
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di ruang kerja Abdur Rohim di Mapolresta Bandar Lampung. Selain mengamankan tersangka, petugas Paminal Bidang Propam menyita uang diduga untuk menyogok Rp 20 juta.
Pungutan liar (pungli) dengan barang bukti Rp 20 juta tersebut diduga dilakukan pengurus perusahaan ekspedisi sebagai tanda pinjam pakai barang bukti. Barang bukti tersebut yakni satu unit mobil lohan losback tronton putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil dump truck.
Pengurusan pinjam pakai kendaraan tersebut, kedua belah pihak diduga saling tawar. Hingga ketemu angka pungli sebesar Rp 20 juta. Petugas propam Polda masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya.