Ahad 16 Oct 2016 14:31 WIB

Survei LSI: Para Pakar Ingin Penyatuan UU Pemilu

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terhadap 216 opinion makers atau para pakar di 6 daerah di Indonesia. Hasilnya para pakar yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, dan media menginginkan adanya penyatuan empat undang-undang Pemilhan Umum (Pemilu).

Dengan harapan undang-undang yang selama ini mereka anggap saling tumpang tindih bisa disederhanakan menjadi satu undang-undang saja. Hal ini disampaikan oleh peneliti LSI, Riza Halida.

Menurutnya mayoritas responden menilai masih ada ketidakjelasan dalam undang-undang Pemilu sekarang, terkait isu-isu penting seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses Pemilu. Harusnya hal itu diatur dengan tegas dan spesifik dalam undang-undang Pemilu.

“Semoga hasil ini bisa sebagai masukkan untuk pemerintah,” harap Riza Halida, di Media Center KPU RI, Jakarta, Ahad (16/10).

Riza Halida menambahkan, sebanyak 39% responden ini sangat setuju ada penyederhaan dan pembentukan satu undang-undang Pemilu. Hal itu dilakukan untuk mengatasi inkonsistensi dalam setiap undang-undang yang berbeda tersebut.

Kemudian sebanyak 46 persen responden setuju dan sebanyak 13% tidak setuju. “Di samping itu dengan satu undang-undang masalah yang ditimbulkan lebih sedikit dibanding banyak pemilu,” terangnya.

Keempat undang-undang Pemilu yang ada saat ini adalah, undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2915. Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ketiga undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Terakhir undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kemudian hal lain yang dibahas survey ini menyangkut isu politik uang, dan peraturan kampanye.

Seperti meliputi atas subsidi, batas pengeluaran, batas donasi, slot waktu kampanye yang disediakan pemerintah, dan mempublikasikan laporan keuangan kampanye kepada media. Selanjutnya sebanyak 75 persen pakar setuju, batasan sumbangan kampanye telah meningkatkan kesetaraan konstestasi partai dan kadidat. Sebanyak 63 persen para pakar setuju, partai dan kandidat memiliki akses setara bagi donasi politik.

"LSI melakukan survey ini sejak  tanggal 8 Februari sampai 25 Maret 2016 di enam kota, yaitu Banda Aceh, DKI Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Jayapura,” kata Riza Halida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement