Sabtu 15 Oct 2016 23:59 WIB

Masyarakat Diharap Manfaatkan Bebas Denda Keterlambatan

Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolresta Cirebon, Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Cirebon, Sabtu, mengharapkan masyarakat memanfaatkan dibebaskannya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Tanggal 17 sampai 24 Oktober akan ada pembebasan denda keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Indra.

Ia menuturkan Pemerintah Provinsi mengadakan kemudahan atau dispensasi bagi para pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hingga satu tahun.

Untuk itu pihaknya berharap, agar masyarakat bisa memanfaatkam dispensasi tersebut. Selain denda pajak juga ada beberapa kemudahan lainnya. Antara lain biaya balik nama, biaya mutasi dan kalau untuk mutasi itu hanya antar daerah yang ada di Jawa Barat saja.

"Mutasi juga ada, namun berlaku hanya untuk kendaraan yang berpelat Jawa Barat," ujarnya.

Indra menambahkan untuk masalah pungli atau calo, pihaknya terus melakukan pembersihan baik itu calo SIM, maupun mengurus yang lainnya.

Dan ia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan sistem yang sudah dibangun, yaitu pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kalau masyarakat membayar pajak melalui ATM pastinya praktek pungli atau percaloan akan bisa dihilangkan," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement