REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengajak warga di daerah ini agar tidak terpancing ajaran sesat yang bisa merugikan diri sendiri juga merusak akidah agama Islam.
"Kami berharap warga dapat meningkatkan kewaspadaan jika kedatangan tamu tidak dikenal dengan mengatasnamakan lembaga maupun padepokan," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Lebak, Yusuf saat dihubungi Sabtu di Rangkasbitung, Lebak (15/10).
Menurut dia, ajakan warga tidak terpancing ajaran sesat tersebut sehubungan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tarumanegara yang meresahkan masyarakat. Belum lama ini pemerintah daerah membahas pada Bakorpakem kewaspadaan terhadap Tarumanegara yang memiliki 22 kepengurusan di Kabupaten Lebak.
Dimana LSM Tarumanegara itu berdasarkan laporan masyarakat sebagai lembaga yang mengawal pemerintahan mulai tingkat desa sampai provinsi. Selain itu juga mereka menerima gaji dengan nilai kisaran untuk pengawal desa sebesar Rp3 juta dan kecamatan Rp5 juta per bulan.
Namun, perekrutan anggota Tarumanegara itu diwajibkan membayar uang untuk membeli bendera panji sebesar Rp1 juta per kecamatan. "Kami mengajak warga agar tidak terpancing ajakan yang bisa menyesatkan itu dengan diiming-imingi penghasilan yang tidak masuk akal, sebab pembayaran gaji berasal dari uang peninggalan Presiden RI Soekarno," katanya.
Untuk mengantisipasi ajaran sesat itu, pihaknya mengoptimalkan penyuluhan kepada para tokoh agama, ulama dan masyarakat. Sebab, Kabupaten Lebak merupakan daerah rawan dimasuki para ajaran sesat karena lokasinya perbukitan, pegunungan juga banyak desa-desa terisolir.
Selain itu juga masih banyak warga yang terlilit ekonomi dan rendahnya pendidikan masyarakat. "Kami melalui penyuluhan itu dapat menangkal ajaran sesat maupun radikalisme," katanya.
Ia menyebutkan ajaran sesat yang pernah berkembang di Kabupaten Lebak yakni Islam Nusantara, Islam Hakekok, Islam Sejati, Balakasuto dan Ahmadiyah. Bahkan, ajaran yang dibawa Sumarna dari Sukabumi melarang untuk melaksanakan shalat Jumat dan Subuh.
Para penyebar aliran sesat itu, mereka berasal dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami minta warga peduli jika terdapat orang yang tidak dikenal bertamu di lingkungan maka segera melapor selama 24 jam," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Syatibi Hambali mengatakan masyarakat diminta mewaspadai aliran sesat usai ditemukan beberapa ajaran menyimpang di daerah itu. Saat ini, MUI terus melaksanakan pembinaan keagamaan dengan melibatkan 28 MUI tingkat kecamatan juga 580 dai untuk mengantisipasi ajaran sesat.
"Kami minta masyarakat agar tidak terpancing dan terperangkap oleh ajaran sesat," ujarnya menjelaskan.