REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dinilai tak perlu khawatir dengan adanya persepsi politis dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selama polisi mampu mendapatkan fakta dan bukti kuat, maka hal tersebut akan meruntuhkan persepsi orang-orang.
"Persepsi orang bisa dimentahkan dengan fakta. Itu yang perlu didapat oleh polisi. Kalau sudah didapat nggak perlu takut dengan persepsi politik," tegas Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada Republika.co.id, Sabtu (15/10).
Sementara terkait rencana Polri menangguhkan proses hukum menyangkut calon kepala daerah menjelang Pilkada, Margarito menilai hal tersebut tak beralasan. Menurutnya jika memang jelas ada pelanggaran, maka Polri tetap harus menyelidiki.
Polri tidak perlu khawatir dengan tuduhan digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu. Yang terpenting polisi dapat menemukan bukti dan fakta yang bisa menggugurkan persepsi orang yang menuduh bahwa pelaporan tersebut bermuatan politis.
Sebaliknya, kata Margarito, apabila polisi menunda pemeriksaan terhadap Ahok, maka masyarakat akan menduga ada pertimbangan politik di balik itu. Bisa jadi, masyarakat akan mengira bahwa kepolisian menyelamatkan Ahok agar tetap eksis dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Pertimbangan itu mengenyampingkan hukum, sikap itu mengundang penilaian kepolisian menyelamatkan Ahok," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk mencegah agar Polri tak dituduh demikian, maka sudah sebaiknya kepolisian melakukan pemeriksaan yang didasarkan pada fakta yang cukup.