Sabtu 15 Oct 2016 12:10 WIB

Ombudsman Kritik Pembentukan Satgas Saber Pungli

Laode Ida
Foto: Republika/Yasin Habibi
Laode Ida

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengkritisi pembentkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan penyelundupan (OPP) sebagai bagian langkah awal pelaksanaan reformasi hukum.

Satgas tersebut dibentuk atas instruksi Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, menyusul operasi tangkap tangan pungutan liar (Pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Selasa (11/10).

"Membentuk tim itu gagasan yang bagus, tapi sebetulnya hanya membuat kelembagaan baru yang membuat beban sendiri bagi anggaran negara. Ada Ombudsman, ada DPR dan masyarakat juga diminta terlibat," katanya dalam diskusi bertajuk "Pungli, Retorika dan Realitas" di Jakarta, Sabtu (15/10).

Menurutnya daripada membentuk lembaga baru, pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan internal di semua instansi. Ia berpendapat praktik pungli terjadi karena lemahnya pengawasan internal di instansi. Hal itu diperburuk dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup atas praktik tersebut.

"Yang perlu dilakukan adalah pengawasan internal. Tidak usah keluar jauh-jauh. Pengawasan internal dulu," tegasya.

La Ode menambahkan, praktik pungki merupakan bukti pengawasan internal yang tidak efektif. Menurut dia, tugas pengawasan seharusnya sudah bisa ditangani oleh inspektorat jenderal di setiap institusi.

"Kalau masih saja ada yang begitu, hilangkan saja inspektoratnya. Makanya ini yang harus didorong pemerintah agar lembaga internal ini bisa efektif," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diharapkan selesai dan mulai beroperasi resmi dalam waktu sepekan ke depan. Sasaran Satgas Saber Pungli antara lain adanya pungutan dalam pelayanan SIM, SCKC, BPKB, STNK, penanganan bukti pelanggaran dan penyelundupan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement