Jumat 14 Oct 2016 16:26 WIB

Kabareskrim Janji Periksa Ahok Soal Al Maidah 51

Rep: Dadang Kurnia/C39/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama. Pernyataan tersebut dilontarkannya di tengah ribuan massa kelompok Aksi Bela Islam yang menggelar aksi menuntut penangkapan Ahok.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada Pak Gubernur. Mohon doa restu," kata Ari di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Ari Dono mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim Polri juga tidak tinggal diam. Pihaknya sudah melakukan langkah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti setelah laporan dari masyarakat masuk ke Kepolisian.

Sebelumnya, Ari Dono melakukan perundingan bersama para ulama yang merupakann bagian dari kelompok aksi tersebut. Rudingan tersebut dilakukan selama kurang lebih 30 menit, sebelum akhirnya Ari Dono menyampaikan poin-poin hasil pertemuan tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok Aksi Bela Islam menggelar aksi unjukrasa. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah, khususnya aparat penegak hukum mempercepat proses hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Itu tak lain karena Ahok dianggap telah menistakan Agama Islam dan Alquran terkait pernyataannya tentang Surat Almaidah ayat 51.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement