REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana satu diantaranya adalah berstatus anak dibawah umur.
"Kedua pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi adalah Rio Noprianto (27) dan anak dibawa umur berinisial RP (16) yang merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, AKP Ahmad Faisal, di Jambi Jumat.
Dihadapan polisi, pelaku Rio mengaku baru sekitar seminggu tinggal di Kota Jambi dan dia mengajak rekannya RP untuk bekerja sebagai sopir angkot. Namun sampai di Jambi, ia justru disuruh mencuri sepeda motor oleh rekannya bernama Frangki.
"Kami sampai di Jambi bukan dikasi kerja sopir angkot malahan dikasi kunci 'T' dan diajarkan mencuri sepeda motor dan karena tidak ada kerjaan terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut," kata Rio.
Rio mengatakan sepeda motor hasil curian itu akan dijual dan uangnya digunakan buat kebutuhan sehari-hari selama di Jambi.
Kedua pelaku diringkus polisi saat beraksi di RT 32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Rio yang berperan mengamankan situasi sementara RP yang mengambil kendaraan target curian tersebut.
Ahmad Faisal mengatakan, aksi pelaku RP tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan dan kemudian melaporkan ke polisi yang langsung menuju lokasi untuk mengamankan keduanya yang telah ditangkap saat itu juga.
"Kedua pelaku Rio dan RP diringkus di kediaman korban dan hasil pengakuan mereka bahwa baru beraksi satu kali dan gagal," kata Ahmad Faisal.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Jambi Timur. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.