REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kepala Bulog DKI-Banten, Agus Dwi Indirato alias ADI menjadi tersangka pada Kamis (13/10) malam. ADI menjadi tersangka dalam kasus penggerebekan produksi beras oplosan di pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Iya (ADI) sudah menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (14/10).
Agung menjelaskan tersangka kasus beras oplosan saat ini sudah ada lima orang. Mereka di antaranya berinisial ADI, TID, SA, CS, dan J. Kelima tersangka pun diamankan dari lokasi-lokasi yang berbeda. Namun Agung mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dokumen yang diduga terkait dengan kasus dan bukti transfer dari distributor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras Pemerintah (CBP).
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10). Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan pelaku pengoplos beras berinisial SA dan pemilik gudang beras bernama TI.
Adapun hasil pengerebekan sendiri ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog dan 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak. Selain itu ada juga 10 ton beras yang sudah dioplos.
Kasus ini sendiri terungkap karena kecurigaan terhadap data Bulog divisi regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman beras 400 ton ke PT DSU. Sedangkan PT tersebut bukanlah PT resmi yang ditunjuk sebagai penerima beras impor.
Sedangkan modusnya sendiri yakni mengoplos beras impor asal Thailand Rp 7.500 rupiah dengan beras lokal asal Demak Rp 11 ribu rupiah. Beras oplosan dijual dengan harga premium sehingga pelaku mendapatkan keuntungan.