Jumat 14 Oct 2016 08:17 WIB

Sosialisasi Mengurus IMB Kabupaten Bandung Minim

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Foto: antara
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto mengungkapkan banyaknya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebabkan masyarakat tidak mengetahui cara mengurus perizinan.

"Aduan masyarakat banyak, izin yang dipersulit dan ada yang tidak tahu syarat mengurus izin mendirikan bangunan sehingga masyarakat tidak mengurusi izin tersebut," ujarnya, Kamis (13/10).

Dirinya menilai upaya Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Bandung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perizinan membangun sangat minim. Dia mendorong BPMP mengajukan anggaran sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat mengurus perizinan bangunan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari BPMP.

"Sosialisasi itu penting bisa dilakukan dari dari tingkat desa atau kecamatan. Aparatur di kecamatan juga harus memberikan informasi yang benar tentang perizinan sehingga saat akan ke BPMP tidak akan bingung," katanya.

Pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengaku banyak investor yang ingin menanamkan investasi di Kabupaten Bandung. Namun, niat tersebut akhirnya tidak terwujud sebab proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit hingga mencapai berbulan-bulan.

"Saya pernah urus perizinan perumahan. Saat datang ke kantor perizinan pejabat yang berwenang itu cuek-cuek saja," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement