REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis meminta stasiun televisi untuk meningkatkan kualitas tayangan. Salah satunya dengan menjaga independensinya dalam menyiarkan materi penyelenggaraan pemilihan umum. Keberimbangan pemberitaan Pilpres, Pilkada, maupun pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat pun harus diperhatikan.
Selain itu, independensi dan keberimbangan pemberitaan stasiun TV terhadap kegiatan peserta pemilu dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program pemilu juga mesti dijaga. "Jaga pula independensi pemberitaan penyampaian pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang," kata Yuliandre menjelaskan desakan KPI kepada stasiun TV.
Terhadap permintaan KPI tersebut, Yuliandre mengatakan 10 televisi swasta berjejaring nasional telah menyatakan komitmennya. "RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One, dan Global TV telah menandatangani surat pernyataan komitmen saat mengurus perpanjangan izin siaran pada 9 Oktober lalu,” ujar Yuliandre dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/10).
Selain terkait Pilkada, Yuliandre menjelaskan komitmen yang ditandatangani kesepuluh stasiun televisi tersebut mencakup kesanggupan untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Poinnya termasuk mematuhi kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, 10 stasiun TV berjejaring nasional tersebut juga menyatakan kesiapannya menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial guna membangun karakter bangsa. “Tayangan stasiun TV pun harus menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional,” ucap Yuliandre.
Kesepuluh stasiun TV tersebut berjanji memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita. Mereka pun bersedia dievaluasi setiap tahun terkait komitmennya.
Yuliandre menuturkan KPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum dan mekanisme evaluasi tahunan penyelenggara penyiaran. Ia berharap stasiun TV menjalankan tujuan penyiaran secara sungguh-sungguh sesuai dengan UU Penyiaran. “Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” jelasnya.