REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri mengungkapkan akun media sosial (Medsos) yang tidak terdaftar di KPU maka itu diyakini milik masyarakat atau pendukung pasangan calon (Paslon) tertentu.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri menuturkan akun yang tidak terdaftar di KPU, maka dapat dikatakan itu milik masyarakat atau pendukung Paslon tertentu.
"Misalnya ada akun yang tidak terdaftar, kami menganggap itu akun milik masyarakat," ujarnya, Kamis (13/10).
Jufri menjelaskan, ketika akun Medsos milik warga itu digunakan untuk menyerang, mengadudomba, memfitnah Paslon tertentu, maka itu akan segera dibahas di tataran sentra Gakkumdu yang diisi kepolisian dan jaksa. Jika itu butuh penelusuran lebih dalam, maka penyidik kepolisian akan menyidik ke lapangan utk mencari pelakunya.
"Siapa pembuatnya, siapa penyebarnya, itu akan ditelusuri oleh kepolisian. Di situ nanti akan dilakukan penelusuran oleh kepolisian di penyidik, untuk menelusuri siapa penyebar siapa pembuat siapa pelaku black campaign," jelasnya.
Akun Medsos yang tidak didaftarkan ke KPU itu memang melanggar. Namun, batas pelanggarannya harus dilihat kembali. Jika akun Medsos tersebut dibuat oleh masyarakat dan diketahui telah melakukan black campaign yang mengandung unsur fitnah atau provokasi, maka bisa dikenakan pidana.
"Juga harus kita lihat, siapa yang melanggar, masyarakat kan bisa kena tindak pidana juga. Tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye terlarang, misalnya memfitnah, mengadudomba, menghasut, itu bisa kena pidana," jelasnya.