REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Metro Cempaka Putih menggerebek sebuah warnet di Jalan Percetakan Negara RT 05 RW 01, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan warnet itu kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
"Penggerebekan terhadap warnet itu merupakan respon atas sejumlah pengaduan masyarakat yang gerah lantaran tempat itu kerap dipakai mengonsumsi narkoba," kata Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi, dalam keterangan tertulis Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10).
Ketika petugas datang ke lokasi, didapati seorang pengunjung warnet bernama Dedi Palindungan Manurung, 34 tahun, lari terbirit-birit ke kamar mandi warnet. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengantongi narkoba jenis sabu. Polisi langsung menyita sebuah alat isap dan sabu seberat dua gram. Polisi menduga narkoba tersebut dikonsumsi Dedi sambil bermain game online.
Warga Galur ini dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Kini polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya bandar yang menyalurkan narkoba untuk anak-anak di warnet itu.