REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga oknum polisi tertangkap basah saat menerima uang pungutan liar (pungli) di tiga lokasi berbeda di Jabodetabek. Ketiganya itu yaitu Aiptu Y, yang diamankan di mobil pelayanan SIM keliling Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, kemudian Brigadir TM ditangkap di mobil pelayanan SIM keliling LTC Glodok Jakarta Barat, dan Bripda RS di gerai pembuatan SIM di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku tertangkap saat Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi Paminal (Pengamanan Internal). Menurut dia, petugas tersebut ditangkap karena tidak melaksanakan tugas sesuai SOP yaitu untuk layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. "Mereka ditangkap saat menerima pungli Rp 25 ribu untuk setiap kali pengurusan perpanjangan SIM," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10).
Dalam menjalankan aksinya, tiga aparat penegak hukum itu beralasan dikenakan biaya pemeriksaan kesehatan, namun pemeriksaan kesehatan tersebut tidak pernah dilakuakan. Menurut Awi, biaya perpanjangan SIM yang seharusnya hanya Rp 70 ribu dan Rp 80 ribu itu, bisa sampai Rp 150 ribu dengan alasan pemeriksaan kesehatan tersebut
"Kami masih mendalaminya, kalau ada kemungkinan ke perwira yang lebih tinggi, kami juga akan proses," ujar Awi.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga memeriksa tiga orang Pekerja harian Lepas (PHL) di lokasi berbeda. "Yang PHL, kami masih dalami dan mencari petugas yang bertanggung jawab. Mereka masih dijadikan saksi," kata Awi.
Ketiga PHL itu diciduk dari mobil pelayanan SIM keliling di Bekasi Kota, gerai pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Artha Gading Mall Kelapa Gading, dan dari gerai SIM di Mal Alam Sutera, Serpong, Tangerang. "Saat OTT di situ (tiga tempat itu) hanya ditemukan PHL yang saat ini masih berstatus saksi," kata Awi.
Modus tambahan biaya terhadap prosedur kesehatan yang menjadi syarat pembuatan SIM itu ditemukan di enam lokasi berbeda tersebut. Sehingga, dari keenam lokasi tempat itu polisi juga dapat mengamankan uang senilai Rp 12 juta sebagai barang bukti.