Kamis 13 Oct 2016 15:48 WIB

IDI Rekomendasikan Hukuman Kebiri Dilakukan oleh Eksekutor Khusus

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, menyarankan ada eksekutor khusus untuk hukuman kebiri. IDI tidak sepakat jika hukuman kebiri dilakukan oleh dokter.

Menurut Daeng, pihaknya pada dasarnya menyambut baik pengesahan atas perubahan kedua UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Pihaknya sepakat jika harus ada hukuman pemberatan terhadap pelaku kejahatan seksual, utamanya terhadap anak-anak.

"Meski demikian, jika dilaksanakan, nantinya harus ada eksekutor khusus kebiri yang diatur dalam aturan teknis pelaksanaan UU tersebut," kata Daeng kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (13/10).

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah, kata dia, ada kesepakatan bahwa eksekutor hukuman kebiri bukan berasal dari kalangan dokter. Daeng menegaskan, ada dua alasan utama yang mendasari kesepakatan.

Pertama, eksekusi kebiri bertentangan dengan kode etik kedokteran. Kedua, tindakan kebiri bukan merupakan tindakan pelayanan medis. Secara etika profesi, dokter hanya melakukan tindakan medis untuk tujuan kemanusiaan.

Daeng pun menyarankan peran eksekutor jika nantinya ada dua bentuk eksekusi hukuman kebiri. Jika kebiri dilakukan dengan metode minum obat, eksekutor nantinya hanya bersifat mengawasi dan memastikan tersebut diminum oleh terpidana.

"Kalau metode yang dipilih melalui suntik kimia, maka harus ada petugas khusus yang harus dilatih keterampilan menyuntik. Keterampilan menyuntik ini dapat diajarkan kepada individu yang bukan dokter sehingga masalah siapa yang nantinya menjadi eksekutor hukuman kebiri," kata Daeng.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya peraturan tersebut. Ketiga  PP adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan cip di tubuh pelaku.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Eksekutor Hukum Kebiri dari Kepolisian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement