Kamis 13 Oct 2016 15:29 WIB

Kasus Penistaan Agama Ahok Jangan Seperti Kasus Sumber Waras

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Praktisi hukum Mu'adz Masyadi meminta Polri benar-benar serius mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia berharap kasus tersebut tidak senasib dengan kasus dugaan korupsi Sumber Waras yang ditangani KPK.

"Penyidik Polri semoga tidak meniru penyidik KPK dalam kasus Sumber waras telah di periksa saksi ahli yaitu BPK  dan hasil investigasi audit menyatakan ada kerugian negara. Namun KPK tidak mengikuti , tidak menjadikan rujukan hasil audit dari BPK tersebut," katanya di Denpasar, Kamis (13/10).

Menurut Mu'adz, dalam kasus Sumber Waras, KPK berpendapat tidak ada kerugian negara. Hal tersebut lanjutnya, menyebabkan kasus korupsi Sumber Waras berhenti dan tidak dapat tingkatkan ke penyidikan.

"Padahal BPK adalah lembaga resmi Pemerintah dan di bentuk berdasar kan UU," kata Ketua Majelis Wakaf DPP Perhimpunan Al Irsyad itu.

Demikian juga dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sebagai terlapor terang Mu'adz. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut proses pidana  akan mencari kebenaran materil yaitu membuktikan unsur 2 pidana sesuai dengan pasal 156a KUHP, pada bab kejahatan ketertiban umum.

Untuk membuktikan unsur 2 pada pasal 156a penyidik mengacu pada hukum formil yaitu yaitu hukum acara pidana pada pasal 183 KUHAP  yaitu  mengenai alat bukti. Dalam hal ini sebut Mu'adz, diperlukan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Mu'adz mengatakan, untuk memeriksa keterangan ahli, maka penyidik harus menggunakan ahli dari MUI sebagai rujukan umat muslim di Indonesia, sebagai ahli dalam bidang agama Islam di Indonesia. Mu'adz menyatakan khawatir, saksi ahli dari MUI tersebut tidak menjadi pertimbangan oleh penyidik Polda Metro dan akan di cari ahli penyeimbang selain MUI.

"Selanjutnya  apabila ahli tersebut mengatakan menyatakan tidak penistaan agama, lalu berdasarkan keterangan tersebut penyidik akan menghentikan perkara tersebut. Ini seperti cara-cara yang digunakan KPK dalam kasus Sumber Waras," katanya.

Salah satu kandidat Ketua Peradi Denpasar itu juga berharap penyidik kepolisian mampu menolak intervensi dari manapun termasuk Parpol-Parpol pengusung Ahok di Pilkada DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement