Kamis 13 Oct 2016 15:14 WIB

Unjuk Rasa di Monas, HTI: Tangkap Ahok!

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pemimpin kafir. (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Masa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pemimpin kafir. (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa aksi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar penegak hukum menangkap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut telah menghina Alquran dengan mengutip surah al-Maidah ayat 51 di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

"Bahwa gubernur DKI Jakarta, dengan seragamnya yang dibiayai rakyat, secara berani telah menghina Alquran. Tangkap Ahok!," teriak seorang orator dari salah satu perwakilan dari guru.

Sekelompok massa aksi itu terus meneriakkan 'tangkap Ahok'. Mereka menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk mengobati rasa sakit yang dihadapi umat Islam. Apalagi, ke depannya dikhawatirkan Ahok akan melakukan hal yang sama lagi.

"Tangkap dan hukum Ahok! Karena secara blak-blakan telah menodai Alquran. Kami menuntut agar ditangkap dan menghukum penghina Alquran, Takbir!," ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengkritik sikap arogan Ahok yang selama ini selalu menyakiti hati masyarakat. Karena itu, massa aksi HTI se-Jabodetabek tersebut mengajak agar bersatu untuk memenjarakan Ahok.

"Kami merasa tersakiti dengan Ahok. Karena itu perlu disampaikan kepada saudara Ahok agar secara jantan dirinya menyerahkan diri kepada penegak hukum, sebagai bentuk permintaan maaf," kata perwakilan anggota HTI dari kalangan pelajar, Khairul Gunawan di tempat yang sama.

Menurutnya, saat ini umat Islam tidak boleh tinggal diam dengan pelecehan ayat Alquran yang dilakukan Ahok. Ia bahkan sempat menyuarakan negara khilafah. "Kita tuntut Ahok agar mendapat hukuman dan kedua kita berjuang untuk negara khilafah yang akan menghancurkan orang zalim," katanya.

Sementara, perwakilan dari tim hukum HTI, Ahmad Khozinuddin mengatakan, secara hukum Ahok sudah dapat ditangkap oleh kepolisian dengan beberapa pasal yang dia sebutkan.

"Seperti pasal 156 ayat a tentang penodaan agama bahwa Ahok dapat ancaman lima tahun karena secara terang-terangan melakukan penodaan terhadap salah satu agama," ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, dalam Pasal 1 ayat 1 KUHAP polisi juga diberikan wewenang untuk menangkap Ahok. Karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi polisi untuk membiarkan Ahok.

"Ada alasan kuat untuk menangkap Ahok karena dengan mulut besarnya dikhawatirkan akan menghina umat Islam lagi. Makanya harus ditangkap. Minta maaf aja gak tulus kan. Bukan terhadap penodaannya, tapi kegaduhannya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement