Kamis 13 Oct 2016 14:35 WIB

Pemerintah Ungkap Eksekutor Hukum Kebiri dari Kepolisian

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sudjatmiko, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan eksekutor hukuman kebiri berdasarkan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Eksekutor dapat berasal dari kepolisian maupun aparat penegak hukum lain.

"Jika sudah diterapkan, nanti eksekutor yang melakukan kebiri dengan suntik kimia bisa siapapun yang memiliki kemampuan menyuntik. Jika IDI sepakat tidak mau dokter dilibatkan, maka ada regu dari Polri atau Kementerian Hukum dan HAM yang bisa menjadi eksekutor," ujar Sujatmiko kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (13/10).

Adapun eksekutor tersebut nantinya bisa diambilkan dari mereka yang biasa mendampingi eksekusi narapidana kasus-kasus tertentu. Menurut Sujatmiko, eksekutor akan diberi pelatihan mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.

Terkait teknis pelaksanaan hukuman pemberatan kebiri, pihaknya menyatakan akan dimasukkan dalam aturan teknis. Beberapa kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kemenko PMK sudah melakukan empat kali pertemuan untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertai UU Perlindungan Anak.

"Fokus kami sekarang ada dua, yakni menyusun PP pendamping dan sosialisasi UU kepada masyarakat san penegak hukum," kata Sujatmiko.

Namun, dirinya belum bersedia menginformasikan kapan PP akan selesai dibahas. Menurut pihaknya, penyusunan PP masih memiliki cukup waktu mengingat pelaksanaan hukuman pemberatan baru akan dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman pokok. "Intinya perubahan sudah dapat diberlakukan dulu, lalu kami fokus membahas PP teknis bagi hukuman pemberatannya," kata Sujatmiko.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya peraturan tersebut. Ketiga  PP adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri, dan PP pemasangan cip di tubuh pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement