Kamis 13 Oct 2016 14:17 WIB

MUI Pusat Belum akan Keluarkan Fatwa Soal Dimas Kanjeng

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bilal Ramadhan
Dimas Kanjeng, Taat Pribadi
Foto: Antara
Dimas Kanjeng, Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat belum akan menerbitkan fatwa tentang ajaran padepokan Dimas Kanjeng di Jawa Timur. MUI Pusat akan meninjau dulu fatwa dari MUI Jawa Timur.

Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, terkait ajaran padepokan Dimas Kandeng, sudah ada fatwa MUI Jawa Timur dan sudah dipublikasikan. MUI Pusat akan meninjau dulu dokumen tersebut, apakah sudah cukup atau perlu diperkuat oleh MUI Pusat.

''Kami lihat dulu. Kalau cukup, ya cukup. Fatwa MUI Jatim itu juga mewakili MUI Pusat,'' kata Kiai Ma'ruf di Kantor MUI, Kamis (13/10).

Marwah Daud Ibrahim yang merupakan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kiai Ma'ruf menyatakan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri Selasa pekan lalu sebelum diberhentikan dan sebelum MUI memanggil.

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menambahkan, bila MUI Jatim sudah menyelesaikannya, MUI Pusat akan membaca laporan MUI Jatim dulu. Sejauh ini MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Jatim. MUI Pusar sudah menetapkan 10 kriteria aliran sesat.

Belum lama ini, terungkap dugaan praktik dan penyebaran ajaran menyimpang di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur. Selain itu, sorotan lain terhadap padepokan ini adalah kemampuan Taat Pribadi menggandakan uang.

Kasus ini sendiri terbuka setelah Taat Pribadi ditangkap karena pembunuhan dua orang mantan aktivis padepokan. Dua orang itu pula yang melaporkan ajaran menyimpang yang dilakukan Taat Pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement