Kamis 13 Oct 2016 09:03 WIB

Ini Alasan PKS Tolak Raperda Reklamasi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Israr Itah
Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum lama ini mendesak agar DPRD DKI Jakarta meneruskan kembali pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi berpendapat, sulit bagi mereka untuk mengikuti permintaan tersebut. 

“Karena seingat saya, dulu, ketika kisruh reklamasi mulai mencuat ke publik, Pak Ketua (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) telah memutuskan untuk menghentikan pembahasan tentang raperda reklamasi ini,” kata Suhaimi kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).

Jika sekarang Ahok menginginkan dua raperda itu dibahas lagi di DPRD, kata dia, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, permintaan sang gubernur harus dibahas terlebih dahulu di dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD. Di situ, setiap pimpinan fraksi akan memberikan pandangan mereka terkait reklamasi. Menurut dia, proses ini tidak akan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Kedua, kata Suhaimi, saat ini banyak sekali kalangan yang mengkritisi reklamasi, sehingga melanjutkan pembahasan raperda tersebut adalah pilihan yang hampir mustahil untuk dilakukan.

“Tidak hanya masyarakat, pemerintah pusat pun mengkritisi reklamasi, termasuk salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pak Rizal Ramli sewaktu masih menjabat Menko Maritim dulu juga mengkritisinya. Cuma Pak Luhut (Menko Maritim yang sekarang, Luhut Binsar Pandjaitan) saja yang berbeda pendapat,” ujarnya.

Ketiga, reklamasi telah menuai penolakan keras dari masyarakat nelayan di Jakarta Utara karena dinilai merugikan kehidupan mereka. Dengan begitu, langkah yang tepat dilakukan saat ini menurut Suhaimi adalah mengkaji ulang kebijakan reklamasi, bukan mengesahkan raperda tersebut di rapat paripurna DPRD. 

“Menurut fraksi kami, semua perda, mau apa pun itu, harus bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Perda itu tidak boleh menimbulkan kerugian atau kesengsaraan terhadap rakyat banyak,” jelasnya. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement